Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paulus Tannos Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Pascaputusan Pengadilan Singapura

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |19:48 WIB
Paulus Tannos Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Pascaputusan Pengadilan Singapura
Paulus Tannos. (Foto: ist)
A
A
A

SINGAPURA — Tim hukum yang mewakili Paulus Tannos tetap yakin dengan posisinya dan sedang mengevaluasi langkah-langkah hukum selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) terkait sertifikasi Menteri Hukum Singapura atas permintaan ekstradisi dari Indonesia.

Meskipun tidak sependapat dengan hasil putusan tersebut, kuasa hukum Suang Wijaya menegaskan bahwa putusan itu memuat temuan hukum penting yang mendukung salah satu argumen utama yang diajukan oleh pihak pembelaan.

“Pengadilan sependapat dengan argumen kami bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan apakah suatu permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” ujar Wijaya.

“Ini merupakan penegasan penting atas mekanisme perlindungan yang tertanam dalam kerangka ekstradisi Singapura dan menegaskan pentingnya kepatuhan yang ketat terhadap kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut.”

Tim pembela saat ini sedang menelaah putusan tersebut secara rinci dan menilai peluang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Singapura.

Kuasa hukum Paulus Tannos juga menekankan bahwa proses peninjauan yudisial hanyalah salah satu bagian dari proses hukum yang lebih luas. Proses committal proceedings, yang dijadwalkan kembali berlangsung pada Agustus 2026, masih terus dipersengketakan secara aktif.

“Klien kami terus menggunakan hak-hak hukumnya melalui pengadilan Singapura, dan kami sedang mempersiapkan pengajuan tertulis yang komprehensif untuk sidang-sidang mendatang,” kata Wijaya.

“Kami akan terus menuntut kepatuhan yang ketat terhadap seluruh ketentuan hukum dan prosedur ekstradisi yang berlaku di Singapura.”

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement