Karena, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK nomor 27 dan 46 tahun 2024 yang mengisyaratkan bahwa Pilkada serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.
"Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )