JAKARTA - Anak-anak Indonesia semakin terancam oleh judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual di dunia digital. Untuk mengatasi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," kata Meutya di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).
Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Prabowo juga meminta agar regulasi terkait aturan tersebut rampung dalam waktu satu hingga dua bulan.
Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial. Hal ini bertujuan sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.
Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” jelasnya.
Meutya menyebut, ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.