JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kini, perkara ini naik ke tingkat penyidikan.
Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono menyebut ada dana disalurkan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar," kata Cahyono dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakakortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa menyebut perkara ini dimulai saat LPEI mempunyai kesepakatan pembiayaan dengan PT DST.
Pinjaman tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukkan. Akibatnya, kredit macet yang terjadi pun tidak terhindarkan hingga mencapai Rp45 miliar dan USD 4.125.000.