JAKARTA - Beredar di media sosial surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan ke Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten 2023-2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu disebutkan Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama tahun 2023 hingga 2024. Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod, Arsin bin Asip.
“Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli kepada wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu dilakukan secara proaktif dalam mengumpulkan bahan data keterangan. “Itu yang saya sampaikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan," ujar dia.
"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini, kan, belum pro justicia. Nah, di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” ujarnya.