JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Advokat, Donny Tri Istiqomah, Senin 3 Februari 2025. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Diketahui, Donny Tri merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. KPK mengumumkan Donny sebagai tersangka berbarengan dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristoyanto.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, dengan tersangka DTI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).
Tessa belum menjelaskan materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Donny. Ia hanya menyebutkan, pemeriksaan akan dilakukan di kantor Lembaga Antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota DPR RI periode 2017-2022.
Donny sendiri merupakan orang kepercayaan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa 24 Desember 2024.
Donny bersama-sama Hasto, Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
(Arief Setyadi )