Hubungan Tak Direstui, Wanita di Bandarlampung Nekat Kuras Tabungan Orangtua Pacar

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 21:23 WIB
Wanita kuras tabungan orangtua pacar
Share :

Erwin menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara. 

Sementara pelaku NL mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena sakit hati dihina oleh korban. 

"Uangnya untuk foya foya, makan, jalan-jalan. Awal mulanya, gak ada niat, sempet ngurusin di rumah sakit. Terus sakit hati, karena sering dihina, karena korban kurang setuju punya hubungan sama anaknya," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya