Kronologi Lengkap Terbongkarnya Pesta Gay di Hotel Mewah Jaksel, Kamar 2617 Jadi Tempat Pesta Seks

Patricia Leonard, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 17:10 WIB
Kronologi Lengkap Terbongkarnya Pesta Gay di Hotel Mewah Jaksel
Share :

JAKARTA – Kronologi lengkap terbongkarnya Pesta Gay di Hotel mewah Jaksel, akan diulas lengkap dalam artikel ini. Diketahui, polisi mengamankan 56 orang dalam pesta LGBT tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam.

“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP,” kata Ade Ary.

Mantan Kapolres Jaksel itu menerangkan kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks.

Selain 56 orang, dia menuturkan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti mulai dari alat kontrasepsi hingga obat anti HIV di lokasi tersebut.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini seluruh pelaku dan semua barang bukti telah diamankan Polres Jakarta Selatan.

“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Adapun para tersangka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D. Untuk RH alias R, Ade Ary merinci bahwa dia yang membiayai penyewaan kamar hotel.

 

“Kemudian yang kedua saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya, satu persatu,” ujar dia.

Ade Ary menjelaskan, D awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung di pesta seks tersebut. Selanjutnya, para peserta itu mengundang rekan-rekan lainnya untuk terlibat dalam pesta seks sesama jenis itu.

“Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh Saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” imbuh dia.

Kini, para pelaku dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp7,5 miliar," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya