Artanto mempersilakan jika ada korban lain, untuk melapor ke kepolisian terdekat ataupun ke Polda Jateng. “Belum ada korban lain yang melapor, baru satu saja. Masyarakat yang pernah jadi korban silakan melapor, kami akan layani laporan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, pada Jumat 31 Januari 2025 di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Suyatno di dalam mobil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.
Kepada wartawan, ada satu pemuda lain warga Kota Semarang yang bercerita pernah menjadi korban para polisi itu, sempat dimintai uang Rp20 juta. Lokasi kejadiannya di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Maret 2024.
Tiga pelaku itu, termasuk 2 anggota Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelanggaran itu, bagi anggota Polri, termasuk pelanggaran kode etik di mana ancaman maksimal sanksi internalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terpisah, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengemukakan proses hukum para pelaku, yakni kode etik dan pidananya berjalan beriringan.
(Arief Setyadi )