KPK Protes dan Merasa Dizalimi Terkait Praperadilan Sekjen PDIP Hasto, Ini Penyebabnya…

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 14:28 WIB
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Okezone/Ari Sandita.
Share :

JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan melakukan protes serta merasa terzalimi atas perbaikan berkas permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Terlebih, kubu KPK mengaku belum menerima salinan perbaikannya tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja (sebagaimana dibacakan dalam persidangan) disampaikan ini," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat melancarkan protesnya itu di persidangan, Rabu (5/2/2025).

Iskandar mempertanyakan berkaitan poin-poin petitum yang disampaikan kubu Hasto, yang mana ada perbaikan, khususnya dari segi dalil dan isi barang bukti dalam penyitaan. Pasalnya, secara materiil formalnya, tim hukum KPK belum menerima permohonan perbaikan tersebut.

"Sehingga, apakah yang dibaca tadi itu sudah meliputi keseluruhan dari perbaikan ini? Karena kami hanya mencermati dari permohonan yang lama. Berkenaan itu, kalau tadi disampaikan apakah kami menerima atau belum kami memang belum menerima," tuturnya.

Dia menerangkan, dari pencermatan pihaknya atas permohonan praperadilan yang telah dibacakan dalam persidangan, terdapat sejumlah catatan. Hal itu berbeda dengan permohonan yang disampaikan sebelumnya dengan yang saat ini dibacakan di persidangan.

"Pertama, memang menyangkut dalil-dalil baru yang itu merupakan penguatan dari dalil-dalil yang sudah ada dan ditambahkan ke dalam perbaikan. Kedua, berkaitan dengan adanya tambahan petitum yang semula menyangkut penyitaan dan sebagainya adalah tidak dimasukkan item-item terkait permohonan dikembalikan dan sebagainya itu kemudian dimasukkan dalam petitum ini," paparnya.

Maka itu, kata Iskandar, sikap tim hukum KPK keberatan atas substansi perbaikan dalam permohonan praperadilan tersebut. Sebabnya, terdapat penambahan perbaikan dalil dan petitum permohonan.

Tim hukum KPK lainnya pun menambahkan, jika perbaikan berkas permohonan praperadilan yang dilakukan kubu Hasto itu seolah menzalimi pihaknya. Sekecil apapun perubahan tersebut perlu dilakukan pencermatan dan bakal dipertimbangkan apakah akan ditanggapi ataukah tidak dalam Jawaban KPK atas permohonan praperadilan tersebut.

"Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi, ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon," kata tim biro hukum KPK.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy menanggapi, sejatinya pernyataan perbaikan atas berkas permohonan praperadilan telah disampaikan dalam sidang perdana di hari Selasa, 21 Januari 2025 lalu. Hanya saja, kubu KPK tak hadir sehingga poin perbaikan yang dibacakan pada sidang kali ini merupakan satu kesatuan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya