JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Rabu (5/2/2025) ini. Kubu Hasto pun telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung pendapatnya itu.
Berdasarkan pantauan, sidang permohonan praperadilan Hasto itu digelar pada pukul 09.55 WIB, yang mana sidang dihadiri oleh tim pengacara Hasto selaku Pemohon praperadilan dan tim Biro Hukum KPK. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Djuyamto.
Sidang pertama kali dilakukan dengan melakukan pemeriksaan surat kuasa dari para pihak, yang mana saat ini sedang berlangsung. Sidang nantinya dilanjutkan dengan pembacaan Permohonan praperadilan oleh tim pengacara Hasto Kristiyanto.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, guna membantah semua argumen KPK atas penetapan kliennya sebagai tersangka, pihaknya menyiapkan bukti dan saksi-saksi. Mereka bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Kami menilai tak cukup bukti dalam penetapannya, cacat, dan terburu-buru. Tentunya dalam hal ini kami juga menyiapkan saksi dan bukti," katanya pada wartawan, Rabu (5/2/2025).
(Awaludin)