Kasus Impor Gula, Begini Penampakan Dirut PT KTM saat Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 23:38 WIB
Penampakan Dirut PT KTM saat digiring ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Ali Sandjaja Boedjdarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) terkait kasus impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Berdasarkan pantauan di Kantor Kejagung Rabu (5/2/2025), terlihat ia keluar sudah menggunakan rompi tahanan berwarna pink dengan bertuliskan tahanan Kejagung.

Terlihat, ia keluar dengan kondisi tangan terborgol. Saat keluar, ia hanya menundukan kepalanya sembari jalan ke mobil tahanan Kejagung.

Peran Tersangka

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, ASB pada 7 Juni 2016 mengajukan permohonan persetujuan impor gula sebanyak 110 ribu ton.

“Selanjutnya atas permohonan tersebut, menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL (Tom Lembong) menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT yang bersangkutan dengan surat persetujuan impor Nomor 04 dan seterusnya,” kata Harli, Rabu 5 Februari 2025.

Kemudian, pada 14 Juni 2016, permohonan persetujuan itu dilakukan tanpa melalui rakortas Kemenko Perekonomian.

“Pada tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula,” ujar dia.

 

Ia menambahkan, persetujuan impor gula tersebut juga dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan impor. Tentu importasi tersebut dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah,” ujarnya.

Dengan adanya 2 tersangka baru, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:

1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016.

2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

3. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016.

4. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.

5. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016.

6. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016.

7. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016.

8. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI).

9. Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).

10. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM).

11. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya