Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap Dirut PT KTM di Kasus Impor Gula Tom Lembong, Begini Perannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |21:52 WIB
Kejagung Tangkap Dirut PT KTM di Kasus Impor Gula Tom Lembong, Begini Perannya
Begini Penampakan Dirut PT KTM Saat Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung Terkait Kasus Impor Gula. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Ali Sandjaja Boedjdarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) terkait kasus impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Begini perannya. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, ASB pada tanggal 7 Juni 2016 mengajukan permohonan persetujuan impor gula sebanyak 110 ribu ton.

“Selanjutnya atas permohonan tersebut, menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL (Tom Lembong) menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT yang bersangkutan dengan surat persetujuan impor Nomor 04 dan seterusnya,” kata Harli kepada wartawan Rabu (5/2/2025).

Kemudian pada tangal 14 Juni 2016, permohonan persetujuan itu dilakukan tanpa melalui rakortas Kemenko Perekonomian.

“Pada tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula,” ujar dia.

Dia menambahkan, persetujuan impor gula tersebut juga dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan impor. Tentu importasi tersebut dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah,” jelas dia.

Adapun total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:

1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016

2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement