Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Langsung Tahan Dirut PT KTM Usai Ditangkap Terkait Kasus Tom Lembong 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |21:04 WIB
Kejagung Langsung Tahan Dirut PT KTM Usai Ditangkap Terkait Kasus Tom Lembong 
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Ali Sandjaja Boedjdarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM). terkait kasus impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dan pada malam hari ini yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Rabu (5/2/2025).

Dia mengatakan, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan.

“Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025," ujar dia.

Dia menambahkan, Ali selama ini sakit karena jatuh dan menjalani perawatan di RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adyaksa.

"Oleh dokter diberi kesempatan, dilakukan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik setelah menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Adyaksa di Ceger," jelas dia.

Sebagai informasi, terkait kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, sebagai berikut:

1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement