JAKARTA — Kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten tengah dilakukan penyelidikan setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana oleh kepolisian. Namun, kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab, jika ada pidana khusus korupsi atau suap dan gratifikasi, menurutnya, Kejagung yang lebih memiliki kewenangan untuk menanganinya.
“Kalau pun hanya ada pidana umum, toh juga hasil penyidikan Polri dalam penuntutannya harus dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Abdul Fickar Hadjar menambahkan, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memang harus menanganinya kalau ada temuan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun suap dalam kasus tersebut. “Polri tidak memiliki kewenangan jika bukan tindak pidana umum,” imbuhnya.
Terlebih masyarakat sangat berharap kasus pagar laut tersebut bisa dibongkar hingga tuntas. Sehingga, kepercayaan masyarakat perlu dijaga dalam menuntaskan kasus tersebut.
Polri diketahui tengah mengusut kasus pagar laut di pesisir Tangerang. Langkah itu dilakukan setelah Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan kasus tindak pidana pemalsuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut tersebut.