Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi pada sejumlah pihak di tahap penyelidikan. Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.
(Arief Setyadi )