Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Temukan Pidananya, Bareskrim Naikkan Status Kasus Pagar Laut Terkait Pemalsuan SHM-SHGB

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |18:37 WIB
Temukan Pidananya, Bareskrim Naikkan Status Kasus Pagar Laut Terkait Pemalsuan SHM-SHGB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status penyidikan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Langkah itu dilakukan setelah Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan kasus tindak pidana pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi pada sejumlah pihak di tahap penyelidikan. Setelah itu, ia berkata, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," terang Djuhandani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Ia menegaskan, pihaknya bakal melaksanakan penyidikan secara profesional. Atas dasar itu, Djuhandani mengatakan, pihaknya akan mencari dia alat bukti sebelum menentukan tersangka dalam kasus itu.

"Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandani.

"Tentu saja kepada orang yang dituduh ataupun kita duga sebagai pelaku atau pelaku kejahatan, tentu saja kita harus memenuhi minimal 2 alat bukti. Itu yang utama harus kita laksanakan," tandasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement