KPK Beberkan Perbuatan Hasto Kristiyanto yang Jadi Dasar Penetapannya sebagai Tersangka

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 14:48 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perbuatan apa saja yang dilakukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang dinilai turut serta dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, yang mana menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Bukti permulaan yang diketemukan oleh penyidik Termohon yang membuktikan bahwa Pemohon sebagai pelaku penyertaan yang secara aquo meliputi perbuatan sebagai berikut. Pertama, Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah," ujar Tim biro hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).

Dalam Jawabannya itu, Tim biro hukum KPK mengatakan, Hasto melakukan perbuatan pendahuluan sebagaimana dilakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, yakni memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya.

Hasto memerintahkan Doni Tri Istiqomah tuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan dan fatwa Mahkamah Agung ke KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

"Pemohon mengatur dan mengendalikan Saeful Bahru dan Doni Tri Istiqomah dalam memberikan suap pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.

Tim biro hukum KPK menerangkan, Hasto menandatangani surat pengajuan Judicial Review pada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2024 dan menandatangani surat nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review. Hasto juga menandatangani surat Mahkamah Agung tanggal 13 September 2019 tuk meminta fatwa Mahkamah Agung agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR

"Adanya fakta hukum perbuatan penyertaan yang dilakukan Pemohon tersebut didukung alat-alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi antara lain, Doni Tri Istiqomah yang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 12 tahun 2020. BAP saksi Wahyu Setiawan tanggal 21 Januari 2020, tanggal 29 Juli 2024," terangnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya