JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK membantah tuduhan dari tim pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebutkan, penetapan tersangka Hasto merupakan respon atas kritik pemerintahan Joko Widodo, membuat gaduh perayaan Natal. Sehingga penetapan dilakukan secara terburu-buru pasca pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Perlu digarisbawahi, melalui jawaban Termohon sebagai salah satu upaya Termohon meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tak terjebak dalam kesalahan berpikir, yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap Pemohon," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, melalui Jawaban yang dibacakan tersebut, pihaknya hendak meluruskan fakta hukum yang dicoba diputarbalikan dengan berbagai argumentasi oleh kubu Hasto.
Misalnya, berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Hasto selaku Pemohon oleh KPK selaku Termohon, yang dianggap membuat kegaduhan dan mengganggu perayaan Natal.
Selanjutnya kata dia, terkait penetapan tersangka Hasto sebagai respon atas kritik keras pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Joko Widodo.
Begitu juga dengan argumen penetapan tersangka Hasto yang dilakukan sangat cepat paska pelantikan pimpinan baru KPK periode 2024-2029 yang baru diserahterimakan pada 20 Desember 2024 lalu.
"(Argumen kubu Hasto tersebut) Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permihonan ini," tuturnya.
Dia menerangkan, upaya membangun argumentasi sebagaimana dituduhkan kubu Hasto itu dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yamg membabi buta.