Apabila tidak hati-hati dan dipahami benar, argumen tersebut dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri.
"Berkenaan dengan dalil-dalil demikian, maka jelas kuasa Termohon tidak akan menanggapinya dan tentunya Yang Mulia Hakim Praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil," katanya.
Iskandar menambahkan, Tim Biro Hukum KPK menekankan dalam menangani perkara Hasto, KPK bekerja dalam ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hati nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )