Ini Alasan KPK Baru Ungkap Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto di Kasus Suap Harun Masiku

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 15:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK menjelaskan, alasan baru mengungkap keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Sebabnya, dibutuhkan pengungkapan seiring dengan diperolehnya bukti-bukti yang mendukung pembuktian. 

Dalam jawabannya di sidang Praperadilan, Tim biro hukum KPK meenjelaskan perkara yang melibatkan Harun Masiku sebelumnya, sejatinya nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disebutkan sebatas memiliki keterkaitan formil saja. Pasalnya, kala itu hanya berfokus pada pembuktian materil sebagaimana dalam surat dakwaan di perkara tersebut saja.

"Bahwa berkaitan dengan adanya putusan mahkamah agung nomor 185K/Pid.sus/2021 tanggal 7 des 2020 jo putusan pengadilan tipikor pada pengadilan tinggi dki jakarta nomor 37/pid.sus-tpk/2020/ptdki tanggal 2 juni 2021 jo putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri jakarta pusat nomor 28/pid.sus-tpk/2020/pn.jktpst tgl 24 agustus 2020, Termohon menyampaikan bahwa putusan tersebut harus dianggap sebagai putusan pengadilan pada umumnya," ujar tim biro hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).

"Bahwa dalam putusan tersebut, nama Pemohon dapat dipahami disebutkan sebatas memiliki keterkaitan formil semata. Hal demikian memang dapat dipahami karena dalam pembuktian di persidangan hanya berfokus pada pembuktian materil surat dakwaan yang disusun berdasarkan berkas perkara dari penyidikan," tuturnya.

Tim biro hukum KPK menjabarkan, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menjadi objek pemeriksaan dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan sidang di pengadilan adalah subjek hukum yang bernama Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani To Fradelina, dan Harun Masiku. Mereka telah ditetapkan tersangka tertangkap tangan dalam perkara tersebut.

"Hal demikian menjadi logis jika dalam pemeriksaan perkara a quo menjadi terbatas pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

 

Tim biro hukum KPK mengungkap, pihak lain yang kemudian dipertimbangkan di dalam putusan semata-mata mendasarkan pada hasil pemeriksaan sidang tersebut. Andaikan pada putusan tersebut nama Hasto Kristiyanto disebutkan memiliki keterkaitan, namun sebatas formalitas sebagai Sekjen PDIP, hal itu semata memang mengacu pada fakta persidangan.

Tim biro hukum KPK memaparkan, materi penyidikan yang kemudian bermuara pada materi persidangan terkait tidak sampai mengungkapkan detail semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara sekaligus. Sebabnya, terkadang membutuhkan tahapan-tahapan dan pengungkapan seiring dengan diperolehnya bukti-bukti yang mendukung pembuktian.

"Fakta persidangan dalam suatu perkara bukanlah harga mati yang kemudian menutup kemungkinan adanya fakta baru yang dapat muncul di luar persidangan, keterbatasan jangkauan pemeriksaan untuk memunculkan fakta-fakta baru memang dipengaruhi berbagai macam faktor, misalnya terbatasnya waktu pemeriksaan persidangan, terbatasnya bukti yang disajikan di persidangan, maupun faktor lain termasuk keterangan saksi yang tidak jujur dan sebagainya," jelasnya.

Ditambahkan KPK, sejatinya dalam gelar perkara kasus Hasto Kristiyanto, penyidik KPK dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup berupa lebih dari dua alat bukti. Mulai dari surat, dokumen, keterangan saksi, dan petunjuk.

"Antara lain surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang, keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan tehadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara a quo," katanya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya