Tim biro hukum KPK mengungkap, pihak lain yang kemudian dipertimbangkan di dalam putusan semata-mata mendasarkan pada hasil pemeriksaan sidang tersebut. Andaikan pada putusan tersebut nama Hasto Kristiyanto disebutkan memiliki keterkaitan, namun sebatas formalitas sebagai Sekjen PDIP, hal itu semata memang mengacu pada fakta persidangan.
Tim biro hukum KPK memaparkan, materi penyidikan yang kemudian bermuara pada materi persidangan terkait tidak sampai mengungkapkan detail semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara sekaligus. Sebabnya, terkadang membutuhkan tahapan-tahapan dan pengungkapan seiring dengan diperolehnya bukti-bukti yang mendukung pembuktian.
"Fakta persidangan dalam suatu perkara bukanlah harga mati yang kemudian menutup kemungkinan adanya fakta baru yang dapat muncul di luar persidangan, keterbatasan jangkauan pemeriksaan untuk memunculkan fakta-fakta baru memang dipengaruhi berbagai macam faktor, misalnya terbatasnya waktu pemeriksaan persidangan, terbatasnya bukti yang disajikan di persidangan, maupun faktor lain termasuk keterangan saksi yang tidak jujur dan sebagainya," jelasnya.
Ditambahkan KPK, sejatinya dalam gelar perkara kasus Hasto Kristiyanto, penyidik KPK dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup berupa lebih dari dua alat bukti. Mulai dari surat, dokumen, keterangan saksi, dan petunjuk.
"Antara lain surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang, keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan tehadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara a quo," katanya.
(Puteranegara Batubara)