JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK menyebutkan, sejatinya penyidik KPK sempat pernah hendak melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap. Hanya saja gagal dilakukan, karena penyidik KPK malah diamankan orang suruhan Hasto.
"Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim Termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon yang ternyata menuju PTIK," ujar tim biro hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).
Dalam Jawabannya itu, tim biro hukum KPK menerangkan, lokasi pengejaran terhadap Hasto Kristiyanto di PTIK tersebut menjadi lokasi yang sama dengan keberadaan Harun Masiku kala itu. Namun, pada saat petugas KPK membuntuti dan hendak melakukan tangkap tangan pada Hasto, petugas KPK malah diamankan sejumlah orang.
"Pada saat petugas Termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas Termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut," tuturnya.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga, upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," papar tim biro hukum KPK lagi.
Alhasil, tangkap tangan terhadap Hasto pun gagal dilakukan. Petugas KPK malah digeledah tanpa prosedur, diitimidasi, hingga mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh orang yang diduga suruhan Hasto itu di PTIK. Baru petugas KPK dilepaskan pasca Direktur Penyidikan KPK menjemput petugas KPK tersebut.
"Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," terangnya.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," kata tim biro hukum KPK lagi.
(Awaludin)