Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan KPK Baru Ungkap Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto di Kasus Suap Harun Masiku

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |15:30 WIB
Ini Alasan KPK Baru Ungkap Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto di Kasus Suap Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK menjelaskan, alasan baru mengungkap keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Sebabnya, dibutuhkan pengungkapan seiring dengan diperolehnya bukti-bukti yang mendukung pembuktian. 

Dalam jawabannya di sidang Praperadilan, Tim biro hukum KPK meenjelaskan perkara yang melibatkan Harun Masiku sebelumnya, sejatinya nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disebutkan sebatas memiliki keterkaitan formil saja. Pasalnya, kala itu hanya berfokus pada pembuktian materil sebagaimana dalam surat dakwaan di perkara tersebut saja.

"Bahwa berkaitan dengan adanya putusan mahkamah agung nomor 185K/Pid.sus/2021 tanggal 7 des 2020 jo putusan pengadilan tipikor pada pengadilan tinggi dki jakarta nomor 37/pid.sus-tpk/2020/ptdki tanggal 2 juni 2021 jo putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri jakarta pusat nomor 28/pid.sus-tpk/2020/pn.jktpst tgl 24 agustus 2020, Termohon menyampaikan bahwa putusan tersebut harus dianggap sebagai putusan pengadilan pada umumnya," ujar tim biro hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).

"Bahwa dalam putusan tersebut, nama Pemohon dapat dipahami disebutkan sebatas memiliki keterkaitan formil semata. Hal demikian memang dapat dipahami karena dalam pembuktian di persidangan hanya berfokus pada pembuktian materil surat dakwaan yang disusun berdasarkan berkas perkara dari penyidikan," tuturnya.

Tim biro hukum KPK menjabarkan, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menjadi objek pemeriksaan dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan sidang di pengadilan adalah subjek hukum yang bernama Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani To Fradelina, dan Harun Masiku. Mereka telah ditetapkan tersangka tertangkap tangan dalam perkara tersebut.

"Hal demikian menjadi logis jika dalam pemeriksaan perkara a quo menjadi terbatas pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement