JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK dalam jawaban gugatan Praperadilan mengungkap tentang rencana para tersangka dugaan kasus suap PAW DPR RI mengubah keterangannya terkait peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku.
Menurut tim biro hukum KPK, para tersangka kasus suap, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina dilakukan pengambilan keterangan sebagai saksi setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Mereka pun sempat melakukan diskusi bersama pada ruang Musala dan tempat merokok lantai 2 Gedung KPK Merah Putih.
"Dan merencanakan merubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detail terkait dengan peran Pemohon dan asal uang Rp400 juta yang asalnya dari Pemohon kemudian diubah," ujarnya di persidangan, Kamis (6/2/2025).
Mereka berdiskusi berkaitan mengubah keterangannya saat diperiksa KPK berkaitan peran Hasto. Hal itu diketahui oleh Wahyu Setiawan yang pada saat itu juga mendengarkan diskusi tersebut.
"Selanjutnya BAP lanjutan saksi Wahyu Setiawan tanggal 29 Juli 2024 dianggap dibacakan. Wahyu Setiawan pada pokoknya menjelaskan, pada saat proses OTT KPK pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat diperiksa di KPK Gedung Merah Putih, pada saat di jam istirahat dari pemeriksaan, saya pernah mengobrol dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di Gedung KPK," tuturnya.