Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Pimpinan KPK 2019-2024 Tak Setuju Hasto Jadi Tersangka, Bahkan Sampai Copot Penyidik

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |18:07 WIB
Terungkap! Pimpinan KPK 2019-2024 Tak Setuju Hasto Jadi Tersangka, Bahkan Sampai Copot Penyidik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
A
A
A

JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK menyebutkan, sejatinya pimpinan KPK periode 2019-2024 sempat tak menyetui Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. Bahkan, pimpinan KPK sempat melakukan penggantian penyidik.

Tim Biro Hukum KPK dalam Jawabannya mengatakan, tim penindakan KPK sudah sempat ingin melakukan penyegelan ruangan di DPP PDIP, Jakarta Pusat. Rencana penyegelan tersebut dilakukan pasca gagalnya melakukan tangkap tangan terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

"Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon (Hasto), tim Termohon menuju ke Kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan penyegelan ruangan, tetapi dihalangi oleh petugas keamanan," ujarnya dalam persidangan, Kamis (6/2/2025).

Namun, upaya penyegelan pun gagal dilakukan tim KPK dihadang petugas keamanan sehingga kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan ekspose bersama pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs. Disitu, tim telah memaparkan secara runut dan rinci tentang konstruksi dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024, termasuk peran Hasto Kristiyanto.

"Bahwa di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut," tuturnya.

Namun, lanjut tim biro hukum KPK, pimpinan KPK kala itu tak menyepakati dinaikannya status Hasto sebagai tersangka. Firli Bahuri Cs malah mengganti posisi Satgas Penyidikan kasus Harun Masiku dengan Satgas Penyidikan kasus lain untuk menangani perkara PAW DPR RI.

"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan. Bahwa pada saat ekspose kemudian diputuskan hanya menaikkan menjadi ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan dan 4 orang tersangka, yaitu tersangka pemberi suap Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement