Kala itu, tambah tim biro hukum KPK, pimpinan KPK memutuskan menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI. Dimana salah satu tersangkanya Harun Masiku yang masih belum bisa diamankan.
"Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina. Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)