JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, alasan baru menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
KPK menyatakan, baru menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Budiman sebagai tersangka. Padahal, ia sebelumnya sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat kasus ini diusut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam waktu 1x24 jam setelah OTT, penyidik belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Budiman sebagai tersangka.
“Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu tersebut memang kecukupan bukti untuk menjadikan Saudara BBP sebagai tersangka belum cukup,” ujar Asep, Jumat (27/2/2026).