Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster, Ini Peran Oknum Polisi di Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 23:12 WIB
Penyelundupan Lobster
Share :

Dikatakan Alsya, kelompok ini merupakan jaringan luar negeri. Berdasarkan keterangan para tersangka, berbagai jenis BBL ini akan dikirim ke luar Indonesia.

"Masih kami dalami, namun memang ini jaringan luar negeri. BBL ini akan dibawa ke luar negeri," ungkapnya.

Sebelumnya, Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir kepala (Bripka) ditetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Oknum polisi tersebut berinisial MTP (37) yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat. Selain Bripka MTP, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NA (47) warga Bengkunat. 

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya