Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Terintimidasi saat Diperiksa KPK

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 11:42 WIB
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Saksi Agustiani Tio Fridelina mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dahulu. Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Sekatan pada Jumat (7/2/2025).

Awalnya, tim pengacara Hasto menanyai Agustiani tentang pernah tidaknya dia diperiksa dalam perkara Hasto oleh KPK dalam tahap penyelidikan. Namun, Agustiani mengaku tak pernah diperiksa KPK di tahap penyelidikan tersebut.

"Apakah saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam perkara saudara Hasto dalam tahap penyelidikan?" tanya pengacara Hasto di persidangan, Jumat.

"Tak pernah. Ndak, karena kan saya hanya mulai dipanggil yang 6 Januari dan 8 Januari, disitu kan sudah ditunjukan sprindiknya," jawab Agustiani.

"Jadi tak pernah dimintai keterangan?" tanya pengacara Hasto lagi.

"Iyah," jawab Agustiani.

Lantas, tim pengacara Hasto kembali menanyakan tentang kabar jika Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK. Di persidangan, dia lantas menyatakan memang merasa terintimidasi saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dahulu.

Agustiani menerangkan, dia sejatinya telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap, telah menjalani proses hukum, hingga proses hukum lainnya. Bahkan, dia harus melapor ke Bapas saat bepergian, hingga berfoto akan keberadaannya untuk dilaporkan lantaran dia ingin menebus kesalahannya yang lalu.

 

Namun, kata dia, saat dia menerima surat panggilan dari KPK, dia merasa terintimidasi lantaran sejatinya dia sudah bisa menjalani hidupnya dengan baik pasca bebas dari tahanan. 

"Nah, wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang ini apalagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku, nah ini apalagi gitu loh," tuturnya.

"Saya merasa terintimidasi iyah," jelas Agustiani lagi.

Lebih jauh, dia pun mengalami intimidasi saat dimintai keterangannya oleh KPK dengan pertanyaan dan pernyataan yang dikatakan penyidik KPK terhadapnya. Pasalnya, pernyataan tersebut seolah mengancam dia hendak menjebloskannya kembali ke penjara.

"Mulailah pertanyaan-pertanyaan, tapi Mas Prayitno bertanya pada saya masih baik, tiba-tiba di tengah ini, ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya pak Rosa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, Hayet-Hayet tolong jelasin Hayet katanya, bahasanya seperti itu," bebernya.

Penyidik KPK, papar Agustiani, seolah memaksa dia untuk menjawab pertanyaan yang tak dimengerti olehnya. "Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya, saya bilang vonis saya 4 tahun. Eh Bu Tio, Bu Tio itu penerima, itu 4 tahun itu cepet loh itu, ringan loh itu 4 tahun. Saya bilang yah saya sih serahkan pada hakim. Terus dia bilang eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya," ujarnya.

"Bu Tio tahu kan Pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21, ya sudah lah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta'ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya