Namun, kata dia, saat dia menerima surat panggilan dari KPK, dia merasa terintimidasi lantaran sejatinya dia sudah bisa menjalani hidupnya dengan baik pasca bebas dari tahanan.
"Nah, wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang ini apalagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku, nah ini apalagi gitu loh," tuturnya.
"Saya merasa terintimidasi iyah," jelas Agustiani lagi.
Lebih jauh, dia pun mengalami intimidasi saat dimintai keterangannya oleh KPK dengan pertanyaan dan pernyataan yang dikatakan penyidik KPK terhadapnya. Pasalnya, pernyataan tersebut seolah mengancam dia hendak menjebloskannya kembali ke penjara.
"Mulailah pertanyaan-pertanyaan, tapi Mas Prayitno bertanya pada saya masih baik, tiba-tiba di tengah ini, ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya pak Rosa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, Hayet-Hayet tolong jelasin Hayet katanya, bahasanya seperti itu," bebernya.
Penyidik KPK, papar Agustiani, seolah memaksa dia untuk menjawab pertanyaan yang tak dimengerti olehnya. "Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya, saya bilang vonis saya 4 tahun. Eh Bu Tio, Bu Tio itu penerima, itu 4 tahun itu cepet loh itu, ringan loh itu 4 tahun. Saya bilang yah saya sih serahkan pada hakim. Terus dia bilang eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya," ujarnya.
"Bu Tio tahu kan Pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21, ya sudah lah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta'ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja," ujarnya.
(Arief Setyadi )