JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu konglomerat berinisial TK, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sejumlah kasus korupsi, salah satunya dugaan rasuah di PT ASABRI.
Sebelumnya viral video TK tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual dengan harga US$6,5 juta, atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss. Nama TK sendiri disebut-sebut terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT ASABRI.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf mendesak KPK untuk periksa TK.
"Kan sudah jelas kejahatan Asabri itu sudah terbukti bersalah telah di vonis hukuman, nah uang-uang itu dilarikan kemana dibuat properti apa dan itu jelas indikasi pencucian uang (TPPU). Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (TK-red) itu diperiksa kembali oleh (aparat penegak hukum) Kejagung," kata Hudi dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Hudi berpesan, agar para penikmat dana hasil TPPU di kasus korupsi tersebut dapat bersenang-senang. Hudi menekankan, aparat penegak hukum dalam hal ini harus mengambil tindakan dengan memeriksa TK agar dugaan TPPU itu tidak menggantung.
“Kalau dana itu bersih tidak apa apa, kalau aliran dana itu kotor aparat penegak hukum (KPK) harus ambil tindakan tidak boleh kasus itu menggantung," jelas Hudi.