JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kericuhan yang terjadi di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu. Peristiwa itu disebut telah melecehkan maruah atau kehormatan pengadilan.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan maruah pengadilan (contempt of court),” kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Senin (10/2/2025).
Yanto meminta agar PN Jakarta Utara mengusut kasus tersebut ke ranah hukum dan etik. Ia juga meminta PN Jakarta Utara melaporkan Razman ke polisi, juga ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” ujar dia.
Dia pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Sehingga dapat menjaga maruah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris. Insiden ini berlangsung dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman terhadap Razman.
Momen tegang tersebut diunggah langsung oleh Hotman melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video yang beredar, terlihat Hotman tengah duduk di kursi saksi sebelum tiba-tiba didatangi Razman yang tampak emosional.
Sebagai terdakwa, Razman menunjuk ke arah Hotman sambil melontarkan berbagai pernyataan yang menyerangnya. Ia bahkan harus ditenangkan oleh beberapa orang di ruang sidang. Sementara itu, Hotman tampak santai dan tetap duduk di tempatnya tanpa menunjukkan reaksi berlebihan.
Kericuhan ini berawal ketika Majelis Hakim memutuskan bahwa pemeriksaan Hotman sebagai saksi akan dilakukan secara tertutup, mengingat adanya unsur asusila dalam perkara tersebut.
Namun, Razman tidak terima dengan keputusan itu dan bersikeras meminta agar sidang digelar secara terbuka serta disiarkan secara langsung. Sayangnya, permintaannya ditolak oleh Majelis Hakim karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Tak puas dengan penolakan tersebut, Razman berdiri dari kursinya dan menghampiri Hotman Paris di kursi saksi. Situasi semakin memanas saat salah satu pengacara dari pihak Razman bahkan naik ke atas meja sidang, menambah kekacauan dalam persidangan.
Dalam unggahannya, Hotman Paris meminta Mahkamah Agung untuk segera menindak tegas tindakan tersebut. Ia menilai perilaku pengacara yang naik ke atas meja sidang sudah mencederai kehormatan pengadilan.
"Pengacara pakai jubah naik ke meja sidang dan injak-injak meja sidang Pengadilan Jakarta Utara tanggal 6 Februari 2025! Mohon Ketua Mahkamah Agung segera bertindak melarang pengacara itu bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia!" tulis Hotman Paris.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak 2022.
(Puteranegara Batubara)