Debat Panas Pengacara Hasto dengan KPK, Hakim: Tak Usah Teriak-Teriak!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 11:05 WIB
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Okezone/Ari Sandita.
Share :

JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terlibat adu mulut dengan Tim Biro Hukum KPK dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025). Perdebatan panas terjadi ketika dilakukannya pemeriksaan bukti asli dari kubu lembaga antirasuah. 

Perdebatan itu berawal saat Hakim meminta tim Biro Hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy lantas terlibat perdebatan dengan Plt Kepala tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto. Keduanya beradu mulut dengan suara tinggi hingga membuat hakim praperadilan menegur keduanya.

"Sebentar, sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatanya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak," kata Hakim Praperadilan, Djuyamto menegur di Ruang Sidang PN Jaksel.

Ronny mengatakan, pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Pihaknya pun menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK tersebut.

"Kami keberatan Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan yang Mulia. Tolong dicatat," tutur Ronny.

 

Pengacara Hasto lainnya, Patra Zen menerangkan, pihaknya meminta agar barang bukti yang telah diperlihatkan oleh pihak KPK itu dikesampingkan. Pertama, barang bukti hanya ditunjukan fotonya saja, bukan aslinya sehingga tak mungkin hakim bisa mengambil keterangan atau kesimpulan terkait barang bukti.

"Barang bukti yang telah diperlihatkan mohon dikesampingkan karena tidak ada dipegang salinannya oleh yang mulia. Kedua, terkait barang bukti, kami terus terang tidak memahami, tidak mengetahui," paparnya.

Hakim menyebutkan, bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya sesuai kesepakatan agenda sidang. Hakim juga meminta agar Pemohon menyampaikan keberatannya untuk dituangkan dalam kesimpulan kelak disamping hakim telah mencatat keberatan tersebut.

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silahkan dituangkan dalam kesimpulan," kata Hakim Tunggal Praperadilan. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya