JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, 153 bukti dokumen yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto dinilai cacat formil. Pasalnya, 80 persen bukti dokumen itu berupa kopian dan kopian legalisir.
"Kami melihat dari 153 bukti surat yang dihadirkan, ini sekitar 80% adalah copy dari copy. Artinya apa, bahwa cacat dari formil ini, dari BAP-BAP ini sudah kelihatan," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, dari 153 bukti dokumen yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan hari ini, pihaknya memiliki catatan. Pertama, bukti dokumen berupa foto copy-an dari foto copy yang dilegalisir.
"Kedua, kami melihat bahwa copy ini terpotong BAPnya, tidak secara utuh. Kemudian yang ketiga, ada BAP yang diparaf, ada yang tidak diparaf," tuturnya.
Dia menerangkan, setiap BAP yang projustisia atau yang sah dihadapan hukum seharusnya memiliki tanda tangan, yang mana dalam praktiknya itu terdapat paraf di tiap lembarnya. Namun, dalam bukti dokumen KPK itu ada yang tak dilakukan paraf.