"Kemudian sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang kami sudah hadirkan bahwa bukti surat, copy dari copy itu tidak bisa diterima oleh pengadilan," tuturnya.
Pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen menambahkan, melalui bukti surat yang diajukan KPK itu tampak jelas penetapan tersangka kliennya tak melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Hasto lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, baru dilakukan pencarian alat bukti.
"Dari 153 dan beberapa yang pending, kita melihat jelas yang diajukan itu berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan Pak Hasto, bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik. Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto," katanya.
(Angkasa Yudhistira)