JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terpaksa ditunda hingga Selasa (8/9/2026) siang. Penundaan ini terjadi karena hakim tunggal yang memimpin perkara tersebut, I Ketut Darpawan, masih tertahan di Bali akibat pembatalan penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB itu ditunda lantaran sang hakim mengalami kendala transportasi udara dari Pulau Dewata.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa hakim yang bersangkutan saat ini berada dalam kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan sejak kemarin sehingga tak bisa menghadiri persidangan hari ini.
"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," kata Halida saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Menurut Halida, Hakim I Ketut Darpawan tengah berupaya menempuh perjalanan darat dan laut untuk kembali ke Jakarta agar dapat melaksanakan persidangan yang menjadi tanggung jawabnya.