Ahli Hukum KPK Bawa-Bawa Kasus Setyo Novanto di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 12:50 WIB
Ahli hukum KPK di persidangan praperadilan Hasto (Foto : Okezone)
Share :

Dia mencontohkan, saat dia menyimpan uang, menyimpan bukti-bukti bahwa dia korupsi, malahan dia tahu bukti-bukti itu akan menjadi bukti dugaan korupsi, dia lantas menghancurkannya. Maka, dia telah melakukan dugaan kasus korupsi sekaligus penghalangan penyidikan, yang mana dua kasus berbeda dilakukan oleh orang yang sama.

"Jadi dua materil kaitan yang berbeda karena diatur dalam dua delik berbeda. Korupsinya pasal pengguna anggaran, bagian lelang rekayasa lelang itu tindak pidana korupsi sendiri, menghilangkan barang bukti ini pasal 21, jadi bisa oleh orang yang sama, bisa orang berbeda," katanya.

Priya kembali mencontohkan, dalam kasus Setya Novanto misalnya, dia melakukan dugaan korupsi, sedangkan pengacaranya terkena kasus perintangan penyidikan. Hal itu dilakukan oleh dua orang berbeda dengan dua kasus berbeda, hanya saja masih dalam satu kesatuan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya