Ahli Hukum KPK Bawa-Bawa Kasus Setyo Novanto di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 12:50 WIB
Ahli hukum KPK di persidangan praperadilan Hasto (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika menyebutkan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sekaligus kasus dugaan perintangan penyidikan. Karena itu, hal tersebut menjadi satu kesatuan dalam peraturan korupsi. Keterangan tersebut disampaikannya pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

"Orang berbeda, misalnya kasus Setya Novanto, itu yang pengacaranya kena penghalangan pasal 21, orang yang sama bisa saja. Ini saya mau digeledah ini, maka barang-barang yang akan digeledah ini bukti-bukti saya hancurkan, ini dua tindak pidana," ujar Priya di persidangan, Selasa (11/2/2025).

Awalnya, Priya dimintai pendapat oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskndar Marwanto tentang argumen pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa dikenakan pasal lainnya, khususnya perintangan penyidikan. Argumen tersebut sejatinya pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Hasto pada sidang sebelumnya.

"Ada yang mengatakan pelaku tindak pidana korupsi, di dalam tindak pidana korupsi itu kan ada 7 jenis korupsi, itu tak bisa terjangkau dengan adanya pasal 21 ini?" tanyanya.

Pria mengatakan, dalam pasal 21 tersebut, tindak pidana korupsi secara garis besarnya terbagi menjadi 4. Pertama, menyaratkan adanya kerugian keuangan negara pasal 2 dan pasal 3, kedua yang tak menyaratkan adanya kerugian keuangan negara gratifikasi, suap, janji pemberian hadiah dan sebagainya.

Lalu ketiga, tentang penghalangan atau perintangan penyidikan. Keempat, tentang saat tersangka meninggal dunia dengan kerugian keuangan negara sudah ditemui, maka diserahkan pada pengacara negara. Saat terdakwa meninggal dunia perbuatan kerugian keuangan negara sudah diketahui, ada perbuatan melawan hukumnya, diserahkan pada pengacara negara tuk digugat.

"Nah ini satu rezim undang-undang, kalau satu rezim undang-undang, maka orang yang menghalangi penyidikan itu bisa dipidana di luar perkara pokok korupsi yang dia lakukan," jawab Priya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya