JAKARTA - Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto merasa optimis soal permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Krsitiyanto bakal ditolak oleh Hakim. Hal itu lantaran adanya bukti yang kuat terkait kasus tersebut.
"Kami dari biro hukum setelah menghadirkan bukti-bukti, kemarin bukti tertulis, dan pada hari ini tambahan barang bukti dan juga ahli 4 orang, kami tentunya optimis praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ini akan ditolak hakim," ujarnya pada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, semua bukti yang diajukan KPK dan 4 ahli di persidangan pada Selasa, 11 Februari 2025 kemarin diyakini KPK bisa menangkis semua dalil yang diajukan kubu Hasto dalam praperadilan tersebut. Adapun barang bukti yang disajikan KPK di persidangan berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan, hingga penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Hasto.
"Dari para ahli dan bukti-bukti yang kami sajikan itu bisa menangkis dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya sempat meminta izin pada hakim praperadilan untuk memutar rekaman CCTV pada saat pemeriksaan hingga penggeledahan itu dilakukan, hanya saja dari tim pengacara Hasto tak menyetujuinya. Pasalnya, ada saksi mengaku penyidik KPK tak membacakan surat penggeledahan hingga tak diterangkan berkaitan penggeledahan.
"Pada forumnya tidak bisa disetujui untuk diputar karena memang sebenarnya kami ingin memutar tadi dan kami minta izin, tetapi itu tidak diizinkan, pemohon keberatan, saya tidak tahu alasannya pemohon keberatan apa karena memang sebenarnya kami bisa diuji dari situ," terangnya.