KPK Bantah Lakukan Intimidasi Saksi dan Urakan di Kasus Dugaan Suap Hasto

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2025 12:59 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone.
Share :

Iskandar juga membantah pernyataan pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menuding penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap urakan secara administrasinya. Apalagi, hanya salinan dari salinan berkas asli yang disampaikan KPK di sidang praperadilan.

"Sepemahaman kami, pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga ketika persidangan ini (belum) ditutup, maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti, baik itu mengubah, merevoi, atau mengajukan baru, dan itu disetujui," ujarnya.

Menurutnya, saat tim biro hukum KPK menemukan adanya bukti salinan dari salinan legalisir yang disajikan KPK ke hakim praperadilan, KPK berencana memperbaikinya. Bahkan, pihaknya juga menunjukan dokumen asli yang memang cukup sulit ditemukan karena penyidik yang menangani perkara tersebut tengah di luar kota.

"Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif (mencari) itu bisa ketemu," tuturnya.

"Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya dan itu menjadi kewajiban kami untuk menyajikan itu di persidangan," kata Iskandar lagi.

Dia menambahkan, pihaknya telah menunjukan 30 lebih dokumen asli dari bukti yang disajikan KPK dalam sidang praperadilan Hasto. Diharapkan, hakim praperadilan bisa menerima bukti tersebut sebagai suatu fakta hukum.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya