Kubu Hasto Kristiyanto Sampaikan Kesimpulan Praperadilan 81 Halaman

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2025 19:03 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)
Share :

Lebih jauh, tambahnya, ahli yang dihadirkan di persidangan sepakat, tak boleh ada tekanan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun saat pemeriksaan saksi, yang mana intimidasi justru terjadi pada saksi Agustiani Tio Fridelina. Lalu, perolehan alat bukti tidak sesuai ketentuan dan tak memiliki relevansi dengan kasus yang disangkakan.

Bahkan, tak ada unsur obstruction of justice dalam kasus Hasto lantaran semua barang bukti ada pada penyidik KPK. "Sehingga, kalau ditanya apakah kami optimis, tentu saja kami berharap, besok kita sama-sama dengarkan putusan pukul 16.00 WIB esok, permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, keadilan, dan perjuangan agar penyidik KPK Tak boleh sewenang wenang," katanya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya