JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berjanji bakal menindak tegas kasus dugaan pidana yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri. Kasus yang melibatkan Ipda Yohananda diduga terkait tindak pidana pengguguran kandungan pacarnya, VFA. Polda Aceh memastikan bakal menuntaskan dugaan pidana tersebut.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Kartiko menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. Polda Aceh dipastikan bakal profesional dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri tersebut.
"Termasuk tindak pidana pengguguran kandungan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan transparan, tanpa ada intervensi pihak mana pun," tegas Ahmad Kartiko melalui keterangan resminya, Rabu (12/2/2025).
Polda Aceh diketahui telah mencopot Ipda Yohananda Fajri dari jabatannya di Polres Bireun dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan Divisi Propam. Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pengguguran kandungan dan berkomitmen untuk menerapkan tindak pidana pengguguan kandungan secara maksimal. Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan pengguguran yang terjadi.
Ahmad memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak. Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.
Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar kasus ini bisa diselesaikan secara berkeadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan," tegas Kapolda Aceh.
Pihak Kepolisian, utamanya Polda Aceh, juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.
Polda Aceh menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk tindak pidana pengguguran kandungan mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
"Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada publik. Kami juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi," pungkas Ahmad.
(Khafid Mardiyansyah)