KPK Hadirkan Bukti Kuat, Gugatan Praperadilan Hasto Berpeluang Ditolak

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 13 Februari 2025 16:13 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)
Share :

Koordinator Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Fikriansyah, juga berharap KPK tak ragu dalam menuntaskan perkara yang melibatkan Hasto dalam kasus Harun Masiku terkait dengan dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024.

"KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang dibalik kasus tersebut," kata kemarin.

Hasto diketahui mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025. Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.

Hasto bersama-sama Harun Masiku disangkakan melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain itu, ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Hasto disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya