JAKARTA – Sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (13/2/2025) sore. Dalam penetapan Hasto sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sudah memiliki alat bukti yang sangat kuat.
"Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman dalam keterangannya.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto, menurutnya hanya menguji tata cara penetapan tersangka oleh KPK. Dalam proses persidangan, KPK juga telah memperlihatkan berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki," imbuhnya.
Menurutnya, KPK telah menunjukkan bukti yang kuat di ruang praperadilan. Di antaranya, soal Hasto memerintahkan merendam telepon genggam serta lainnya. Dengan bukti yang dihadirkan, ia meyakini Hakim akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya, KPK akan menang,” katanya.
KPK harus bergerak cepat menuntakan kasus tersebut, ketika nantinya memenangkan gugatan praperadilan. Ia berharap, KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh karena sudah mengantongi bukti yang kuat.
”Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya.