Lengkap! Ini Petimbangan Hakim PN Jaksel Tak Menerima Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2025 18:22 WIB
Ini Petimbangan Hakim PN Jaksel Tak Menerima Praperadilan Hasto Kristiyanto (Foto: Okezone/Ari S)
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku. Pasalnya, kubu Hasto menggabungkan dua persoalan dalam satu berkas praperadilan.

"Jika mendasarkan dalil permohonan Pemohon maupun dalil bantahan Termohon, bahwa perkara yang sudah inkrah adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkrah sebelumnya," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, kubu Hasto dalam permohonan praperadilannya mempermasalahkan tentang dua hal, yakni dugaan kasus suap Hasto dan dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Hasto. Kubu Hasto menilai penetapan tersangka Hasto tak didukung alat bukti permulaan yang cukup. Tentang bukti permulaan akan dinyatakan sah atau tidak menjadi dasar penetapan tersangka, berikut sah tidaknya segala upaya paksa yang dilakukan KPK dalam praperadilan tersebut.

"Apalagi, lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda, tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda," tuturnya.

"Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan pasal 2 butir 4 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali praperadilan bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat," beberkanya.

Bahkan, lanjut hakim, dalam ketentuan pasal 82 butir C KUHAP dilakukan secara cepat dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sudah menjatuhkan putusan, yang mana pemaknaan pemeriksaan singkat walaupun tidak dijelaskan dalam ketentuan perMA nomor 4 tahun 2016 tersebut. Namun, merujuk pada ketentuan pasal 203 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.

"Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," paparnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya