Djuyamto mengungkap, menimbang bahwa dengan demikian permohonan kubu Hasto yang menggabungkan dengan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan. Maka terhadap eksepsi Termohon A2 tersebut beralasan hukum dan patut dikaburkan.
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim pun menyinggung tentang tak adanya relevansi antara prosesi pengangkatan Pimpinan KPK dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan kubu Hasto. Maka itu, proses kepemimpinan KPK tak seharusnya menjadi alasan bagi kubu Hasto dalam lingkup praperadilan tersebut.
"Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon," jelasnya.
"Prosesi kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok sebagai institusi penegak hukum," katanya.
Adapun dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan, Djuyamto menyatakan, mengabulkan eksepsi dari Termohon atau kubu KPK. Lalu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
(Angkasa Yudhistira)