JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut penerapan asas Dominus Litis di RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.
Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas Dominus Litis pada RKUHAP adalah Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada proses penyidikan dan penyelidikan.
"Kalau itu yang dilakukan, maka, Jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik ya mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini. Di situ letaknya," ucap Margarito saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Margarito menjelaskan penerapan asas Dominus Litis sejatinya sudah berjalan. Kendati demikian, jika terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut, kewenangan yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan bisa berlebihan.
"Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi Jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau Jaksa menentukan penyidikan," ungkap Margarito.