Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, Hakim Mampu Pertahankan Independensinya

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2025 00:42 WIB
Hakim Tunggal Djuyamto memimpin sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Sebelumnya, Abdul Fickar Hadjar memang sudah meyakini bahwa KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sehingga, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat alat bukti yang ada.

“Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti, karena itu sudah menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka,  karena itu bukan soal tepat tapi sudah cukup bukti untuk ditetapkan dan tinggal dibuktikan di peradilan,” katanya.

Hasto diketahui mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya