Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejaksaan Negeri Jakpus

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2025 16:46 WIB
Tom Lembong saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus (foto: dok ist)
Share :

Lalu, Tersangka TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 (sembilan) perusahaan gula swasta telah menyepakatipengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

"Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kemnterian PerdaganganRI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI," paparnya.

Dia menjabarkan, terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahananselama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Kedua Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1)dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Harli menambahkan, setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akansegera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahanberkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya